RUU HKPD

Cipta Kerja Wajib jadi Acuan

Tegar Arief
Senin, 29/03/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Penyusunan dari Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu mengacu pada substansi yang ada di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk menjamin kepastian berusaha. Sebab, ada kekhawatiran RUU tersebut kontraproduktif dengan sistem sentralisasi kebijakan sebagaimana termaktub di dalam UU Cipta Kerja.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top