Denis R. Meilanova & Lucky L. Leatemia Senin, 29/03/2021 02:00 WIB
Setelah pemerintah menghapuskan fly ash and bottom ash atau FABA dari jenis limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, perlu regulasi pendukung yang memudahkan pemanfaatan produk samping industri tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Salat Tarawih Perdana 1442 Dengan Protokol Kesehatan