Tegar Arief/Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 31/03/2021 02:00 WIB
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Amazon dan tiga korporasi lainnya sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke Wilayah 3T Maluku Utara