Bisnis, JAKARTA — Dasar hukum emisi obligasi dan sukuk daerah kian kokoh setelah pemerintah memasukkan ketentuan mengenai penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah ke dalam Rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]