Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Sumatra Utara. Argumen terkait AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan UU Parpol bukan menjadi urusan Kemenkumham.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]