PENEMPATAN PUSAT DATA

Keberhasilan Bank Bisa Diadopsi IKNB

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 08/04/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai bahwa pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ada di Indonesia telah mumpuni untuk menopang bisnis lembaga jasa keuangan. Hal tersebut mendasari terbitnya kewajiban penempatan pusat data di wilayah Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top