Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan mudik pada bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 2021. Pelanggar SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]