PERKARA AJBU BUMIPUTERA 1912

PN Jakpus Mentahkan Gugatan Nurhasanah

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 14/04/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top