Bisnis, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.