Pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 13/2012, memutuskan setiap tanggal 20 April diperingati sebagai “Hari Konsumen Nasional” atau Harkonas. Keputusan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengangkat harkat dan martabat konsumen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan perekonomian nasional. \n