Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka, padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya 2 tahun atas kasus suap.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]