Sholahuddin Al Ayyubi & Akhirul Anwar Rabu, 05/05/2021 02:00 WIB
Kebijakan peniadaan mudik efektif mulai diterapkan pada Kamis 6 Mei 2021 sehingga perjalanan hanya diizinkan bagi kegiatan nonmudik dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Bagi masyarakat yang nekat mudik tidak diberikan ruang untuk melintas karena polisi memasang 381 pos penyekatan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]