ALIH STATUS ASN

KPK Tidak Berhentikan Pegawai

Akhirul Anwar
Senin, 10/05/2021 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai. Sejauh ini, tidak ada pemberhentian pegawai yang dikaitkan dengan beredarnya surat penonaktifan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top