Bisnis, DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan Covid-19 senilai Rp57,9 juta selama 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]