UBAH LAKU

Denda Prokes di Bali Capai Rp57 Juta

Ni luh Sugiari
Senin, 17/05/2021 02:00 WIB
Bisnis, DENPASAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar mengumpulkan denda dari pelanggar protokol kesehatan Covid-19 senilai Rp57,9 juta selama 2021.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top