KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Sebagai Tersangka
Akhirul Anwar Jum'at, 28/05/2021 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Ciayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Operator Kapal Harus Mengutamakan Keselamatan Para Penumpang