PERUBAHAN SKEMA PPN

Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak Direvisi

Tegar Arief
Jum'at, 04/06/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah akan mengubah batasan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindak lanjut dari rencana implementasi tarif final dalam skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai. Adapun saat ini, batasan omzet Pengusaha Kena Pajak adalah Rp4,8 miliar per tahun.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top