Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 08/06/2021 02:00 WIB
Penyitaan aset milik tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan bank illegal Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta belum menutup kerugian nasabah Rp196 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Zurich Indonesia Catatkan Pertumbuhan Pendapatan Premi Bruto