Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Ernawan Rachman Oktavianto, Direktur PT Hasta Mulya Putra, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo. Kasus yang merugikan negara Rp14,25 miliar tersebut menunggak sejak 2018 dan kini dilanjutkan kembali.