Pasal penghinaan terhadap presiden yang terdapat dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) masih memicu perdebatan dan menuai polemik secara luas. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan pasal tersebut bukan untuk membungkam kritik.