Bisnis, JAKARTA — Platform teknologi finansial urun dana atau securities crowdfunding (SCF) akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam menjamin keamanan investor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pasar Terapung Lok Baintan di Kalimantan Menjual Hasil Produksi Pertanian dan Perkebunan