Bisnis, JAKARTA — Misi ekstensifikasi cukai jalan di tempat, setelah pemerintah hanya mencantumkan plastik sebagai barang kena cukai baru di luar hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Adapun, karbon yang sebelumnya direncanakan sebagai barang kena cukai kini beralih menjadi barang kena pajak.\n