Bisnis, JAKARTA — Ketidakpastian dalam proses peradilan perpajakan makin meningkat, menyusul rencana pemerintah untuk memperpanjang tenggat pembayaran sanksi administrasi akibat putusan peninjauan kembali yang menyebabkan kurang bayar pajak.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]