JAMINAN SOSIAL

Korban PHK Tak Bisa Klaim JKP Tahun Ini

Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 22/06/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Tahun ini, korban pemutusan hubungan kerja atau PHK belum bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena adanya ketentuan lama pembayaran iuran. Saat program itu berlaku pun, perlu dipastikan bahwa pekerja akan menerima haknya.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top