Bisnis, JAKARTA — Tahun ini, korban pemutusan hubungan kerja atau PHK belum bisa memanfaatkan program jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena adanya ketentuan lama pembayaran iuran. Saat program itu berlaku pun, perlu dipastikan bahwa pekerja akan menerima haknya.\n