Imron Rosyadi, Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta Rabu, 23/06/2021 02:00 WIB
Pemerintah sah-sah saja memperluas objek pajak (PPN) untuk mengurangi beban defisit anggaran dan mengurangi utang luar negeri sepanjang tidak melemahkan daya beli masyarakat yang bisa menghambat proses pemulihan ekonomi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT