Bisnis, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menilai bahwa pemerintah harus melakukan penyempurnaan dalam upaya penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terdapat dua rekomendasi dari BPK, yakni terkait gugatan pemegang polis dan persiapan kebijakan pendukung.