Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Meski demikian, Edhy menyatakan tetap merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut