Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal proses penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Meskipun Kementerian Sosial tidak menyalurkan paket sembako, potensi korupsi bansos Covid-19 tidak serta merta hilang.