Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy tidak puas dengan vonis tersebut karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan akan terus berproses hukum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia