Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Rabu, 21/07/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pembatasan pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi baik udara, laut, kereta api maupun jalan selama libur Iduladha 1442 Hijriah untuk menekan penyebaran virus corona di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]