Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar setelah didakwa menerima suap Rp12,812 miliar dari kontraktor dan pengusaha terkait pengadaan proyek pemerintah daerah.