Maria Elena & Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 27/07/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengalokasikan subsidi gaji kepada pekerja di daerah yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 guna meringankan para buruh di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]