Sholahuddin Al Ayyubi & Nurbaiti Selasa, 27/07/2021 02:00 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penimbunan obat berjenis azithromycin 50 miligram yang biasanya digunakan untuk pasien Covid-19.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]