Mungkinkah sebuah karya seni menjadi azimat yang kemudian dikeramatkan? Padahal, dalam pandangan sebagian orang, mengeramatkan karya seni—apapun mediumnya—dinilai tidak masuk akal, atau bahkan tabu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT