Bisnis, JAKARTA — Di tengah kucuran insentif untuk sektor properti, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya permasalahan dalam penyaluran belanja subsidi selisih bunga atau subsidi selisih margin kredit pemilikan rumah Tahun Anggaran 2020.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]