Bisnis, JAKARTA — Setelah sempat berembus pada 3 tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan kini merancang payung regulasi yang mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Nantinya, sederet persyaratan harus dipenuhi emiten yang hendak menggelar aksi korporasi tersebut.\n