Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi hingga 31 Maret 2023. Langkah itu sebagai respons atas masukan sejumlah kalangan dan upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]