Kementerian Keuangan akhirnya mengeluarkan takrif alias klarifikasi. Takrif itu berkaitan dengan selisih dana ratusan triliun rupiah dari alokasi belanja dalam program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020. Selisih dana itu, sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).n