RUU HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT & DAERAH

Opsen Berpotensi Timbulkan Pajak Berganda

Tegar Arief
Selasa, 14/09/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Skema opsen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berpotensi menimbulkan pungutan pajak berganda. Dengan skenario ini, wajib pajak berpotensi membayar setoran kepada dua pihak yakni pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top