Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dijanjikan mendapat Rp1,7 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan, walaupun akhirnya hanya memperoleh Rp1,695 miliar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]