Asteria Desi Kartika Sari Rabu, 22/09/2021 02:00 WIB
Setelah dibayangi kabar rencana kenaikan tarif cukai, emiten produsen rokok kembali mendapat ujian baru dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.\n Asteria Desi K.S.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemprov DKI Jakarta Membebaskan PBB-P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar