OPINI

Urgensi Kuasa Wajib Pajak dalam RUU KUP

Parlin B. Sinaga, Instruktur pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kamis, 23/09/2021 02:00 WIB
Jika menilik pada RUU KUP yang sedang dibahas, hanya ada satu kali disinggung terminologi konsultan pajak yaitu pada pasal 35. Oleh sebab itu dinilai sangat penting untuk konsultan pajak diatur melalui payung hukum undang-undang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top