KASUS SUAP PEJABAT DITJEN PAJAK

Rekayasa Wajib Pajak Terencana

Akhirul Anwar & Edi Suwiknyo
Kamis, 23/09/2021 02:00 WIB
Dua eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap total mencapai Rp57 miliar terkait rekayasa hasil penghitungan pajak dari tiga perusahaan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top