Akhirul Anwar, Jaffry Prabu Prakoso, & John Andhi Oktaveri Jum'at, 24/09/2021 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terkait dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis disebut memberikan uang suap kepada Robin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]