Akbar Evandio & Aprianus Doni Tolok Jum'at, 01/10/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa distribusi vaksin berbayar untuk dosis ketiga belum berlaku karena mengutamakan distribusi dosis kedua terlebih dahulu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]