Pelaku usaha sektor meeting, incentives, convention dan exhibition atau MICE optimistis dapat mulai menggelar acara skala besar sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43/2021 untuk wilayah Jawa--Bali dan No.44/ 2021 untuk wilayah non-Jawa--Bali.n