Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menutup 425 penyelenggara investasi bodong dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021, sedangkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 954 domain perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan sejak Januari hingga Agustus 2021.