Bisnis, JAKARTA — Perintah undang-undang terkait dengan peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029, dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi.