Bisnis, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terkait pengalihan program layanan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029, dinilai kurang tepat.\n